List Alasan PHK
Setiap alasan PHK memiliki perkalian yang berbeda-beda untuk UP (Uang Pesangon), UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) dan UPH (Uang Penggantian Hak), cek lebih teliti alasan PHK kamu disini
Pesangon Dikali 2
- Jika PHK terjadi karena pekerja meninggal dunia, ahli warisnya berhak atas 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan, pekerja berhak atas 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
Pesangon Dikali 1.75
- Jika PHK terjadi karena pekerja sudah memasuki usia pensiun, pekerja berhak atas 1,75 ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
Pesangon Dikali 1
- Jika PHK terjadi karena adanya pengambil alihan perusahaan atau terjadinya merger, konsolidasi, dan akuisisi pekerja berhak atas 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena pengambilalihan perusahaan maka pekerja berhak 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena efisiensi guna mencegah kerugian, pekerja berhak atas 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena perusahaan tutup namun tidak merugi, pekerja berhak atas satu kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena perusahaan dalam keadaan penundaan pembayaran namun tidak merugi, pekerja berhak atas 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan berupa penganiayaan, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan, tidak membayar upah 3 bulan berturut-turut, tidak memenuhi kewajiban, meminta pekerja melakukan pekerjaan yang tidak diperjanjikan, dan memberikan pekerjaan yang mengancam; pekerja berhak atas 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
Pesangon Dikali 0.75
- Jika PHK terjadi karena adanya alasan yang memaksa (force majeure) namun tidak mengakibatkan perusahaan tutup, pekerja berhak atas 0,75 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
Pesangon Dikali 0.5
- Jika PHK terjadi karena pekerja tidak bersedia melanjutkan kerja di perusahaan yang diambil alih sehingga ada perubahan syarat kerja, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena efisiensi akibat adanya kerugian, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena perusahaan tutup dan merugi terus-menerus dalam 2 tahun, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, satu kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena perusahaan tutup akibat alasan yang memaksa (force majeure), pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena perusahaan dalam keadaan penundaan pembayaran utang dan merugi, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena perusahaan pailit, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, satu kali UPMK, dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, satu kali UPMK, dan UPH.
Pesangon Dikali 0
- Jika PHK terjadi karena adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam poin di nomor 12; pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
- Jika PHK terjadi karena pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
- Jika PHK terjadi karena pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
- Jika PHK terjadi karena pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
- Jika PHK terjadi karena pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
- Jika PHK terjadi karena pengadilan memutuskan perkara pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan sebelum berakhirnya masa 6 bulan, dan pekerja dinyatakan bersalah, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
- Jika PHK terjadi karena pengadilan memutuskan perkara pidana yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan sebelum berakhirnya masa 6 bulan, dan pekerja dinyatakan bersalah, pekerja berhak atas 1 kali UMPK dan UPH.
- Jika PHK terjadi karena pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan, pekerja berhak atas 1 kali UPMK dan UPH.
Perhitungan Pesangon Untuk Karyawan yang Di PHK
Kalkulator perhitungan pesangon ini diperuntukkan untuk karyawan kontrak atau karyawan tetap yang mengalami PHK. Untuk karyawan tetap kamu bisa mengecek terlebih dahulu list alasan kamu di PHK di sini.
Coba Juga Aplikasi Lainnya
Kalkulator Perhitungan Hak Cuti Diuangkan
One response to “Kalkulator Perhitungan Pesangon”
Bagi yang ingin memberi masukan untuk memperbaiki kalkulator perhitungan pesangon, bisa komentar di sini. Atau mungkin ada request ide untuk dibuatkan kalkulator yang lain untuk mempermudah kerja teman-teman bisa komentar di sini juga. Terima kasih
Leave a Reply