Menjelang hari raya, selain nyiapin mental buat mudik, ada satu hal yang paling dinanti-nanti semua karyawan: apalagi kalau bukan THR. Tapi lucunya, setiap tahun pasti ada saja drama atau kebingungan soal nominal yang diterima. Ada yang merasa dapetnya kekecilan, ada juga yang bingung karena status kerjanya baru beberapa bulan.
Nah, daripada cuma nebak-nebak atau nungguin slip gaji keluar, mending kita pelajari sendiri cara perhitungan THR yang sesuai dengan aturan Depnaker. Tenang saja, hitungannya nggak seribet kalkulus kok!
Daftar Isi
Siapa Saja yang Berhak Dapat THR?
Sesuai aturan, THR itu hak bagi karyawan yang sudah punya masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Jadi, kalau kamu baru kerja 2 bulan, jangan sedih, kamu tetap dapat THR! Tapi ya itu, nominalnya tentu beda sama senior kamu yang sudah kerja bertahun-tahun.
Rumus Cara Perhitungan THR
Sebenarnya rumus dasarnya simpel banget. Kita bagi jadi dua kategori:
1. Karyawan yang Sudah Kerja 12 Bulan atau Lebih Ini yang paling enak. Kalau kamu sudah setahun atau lebih di kantor yang sama, kamu berhak dapet 1 bulan gaji penuh.
- Rumus: 1 x Gaji Bulanan.
2. Karyawan yang Masa Kerjanya Kurang dari 12 Bulan (Prorata) Nah, buat kamu yang baru masuk, hitungannya pakai rumus prorata atau proporsional sesuai masa kerja.
- Rumus: (Masa Kerja : 12) x 1 bulan gaji.
Contoh Kasus: Misalnya gaji kamu Rp6.000.000 dan baru kerja selama 4 bulan. Maka perhitungannya: (4 : 12) x Rp6.000.000 = Rp2.000.000.
Gampang, kan? Tapi ingat ya, komponen “Gaji Bulanan” di sini biasanya adalah Gaji Pokok plus Tunjangan Tetap. Kalau kamu punya tunjangan nggak tetap (seperti uang makan atau transport yang cairnya tergantung absen), itu biasanya nggak dihitung ke dalam THR.
Biar Nggak Capek Ngitung, Pakai Tool Ini Saja!
Saya tahu, buat sebagian orang (termasuk saya yang kadang lebih suka terima beres), ngitung manual pakai kalkulator HP itu agak malesin. Apalagi kalau status kamu karyawan kontrak atau ada potongan-potongan tertentu.
Makanya, buat memudahkan teman-teman semua, di blog ini saya sudah buatkan Kalkulator THR Online. Kamu tinggal masukkan nominal gaji dan masa kerja, klik satu tombol, dan hasilnya langsung keluar. Nggak perlu pusing bagi-kali lagi!
Penutup
Sudah paham kan cara perhitungan THR yang benar? Jangan sampai hak kamu nggak terpenuhi cuma karena nggak tahu cara hitungnya. Kalau setelah kamu hitung sendiri hasilnya beda jauh sama yang dikasih kantor, jangan ragu buat tanya ke bagian HRD dengan sopan.
Semoga THR tahun ini berkah dan cukup buat modal mudik serta bagi-bagi angpao di kampung halaman, ya! Ada yang dapet THR-nya full 2 bulan gaji nggak nih? Coba pamerin di kolom komentar bawah!




