Bagi pekerja, memahami perhitungan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting agar dapat mengatur keuangan dengan lebih baik. BPJS menyediakan berbagai program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, yang dananya ditanggung bersama antara karyawan dan perusahaan. Artikel ini akan membahas contoh perhitungan iuran pada beberapa situasi umum.
Daftar Isi
1. Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Karyawan
BPJS Kesehatan memberlakukan pembagian biaya iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan ketentuan bahwa perusahaan membayar 4% dan karyawan membayar 1%. Berikut contoh perhitungan untuk karyawan dengan gaji di bawah dan di atas Rp 12.000.000.
- Contoh 1: Karyawan dengan Gaji Rp 6.000.000
Pak Danu memiliki gaji Rp 6.000.000 per bulan tanpa tanggungan keluarga. Maka, perhitungannya sebagai berikut: - Dibayarkan oleh perusahaan: 4% x Rp 6.000.000 = Rp 240.000
- Dibayarkan oleh karyawan: 1% x Rp 6.000.000 = Rp 60.000 Total iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan: Rp 300.000 per bulan.
- Contoh 2: Karyawan dengan Gaji di Atas Rp 12.000.000
Pak Diky memiliki gaji Rp 15.000.000 per bulan dan memiliki lima anggota keluarga. Sesuai ketentuan, maksimal nilai gaji yang dihitung untuk iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 12.000.000. - Dibayarkan oleh perusahaan: 4% x Rp 12.000.000 = Rp 480.000
- Dibayarkan oleh karyawan: 1% x Rp 12.000.000 = Rp 120.000 Total iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan: Rp 600.000 per bulan.
2. Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan untuk Karyawan dengan Lebih dari 5 Anggota Keluarga
Ketentuan BPJS Kesehatan menyatakan bahwa jumlah maksimal tanggungan adalah 5 orang, termasuk karyawan. Jika jumlah keluarga lebih dari 5 orang, iuran tambahan akan dikenakan pada karyawan.
- Contoh: Pak Doni bergaji Rp 8.000.000 dengan anggota keluarga terdiri dari istri dan 4 anak.
- Dibayarkan oleh perusahaan: 4% x Rp 8.000.000 = Rp 320.000
- Dibayarkan oleh karyawan: 2% x Rp 8.000.000 = Rp 160.000 Total iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan: Rp 480.000 per bulan.
3. Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Berikut ini adalah contoh perhitungan masing-masing program.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Besaran iuran tergantung pada tingkat risiko pekerjaan. Misalnya, Bu Dinda adalah karyawan pabrik semen yang termasuk risiko tinggi (kategori IV) dengan gaji Rp 5.000.000.
- Iuran JKK: 1,27% x Rp 5.000.000 = Rp 63.500 per bulan
- Jaminan Kematian (JKM): Iuran JKM sebesar 0,30% dari gaji karyawan dan ditanggung penuh oleh perusahaan.
- Contoh: Bu Rama bekerja dengan gaji Rp 7.000.000 per bulan.
- Iuran JKM: 0,30% x Rp 7.000.000 = Rp 21.000 per bulan
- Jaminan Hari Tua (JHT): Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari total penghasilan tetap, dengan ketentuan 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% oleh karyawan.
- Contoh: Bu Risa memiliki gaji pokok Rp 9.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000, total penghasilan tetapnya adalah Rp 10.000.000.
- Dibayarkan perusahaan: 3,7% x Rp 10.000.000 = Rp 370.000
- Dibayarkan oleh karyawan: 2% x Rp 10.000.000 = Rp 200.000
- Total iuran JHT: Rp 570.000 per bulan
- Jaminan Pensiun (JP): Iuran JP sebesar 3% dari total penghasilan tetap dengan ketentuan 2% ditanggung perusahaan dan 1% oleh karyawan.
- Contoh: Bu Ira memiliki total penghasilan tetap Rp 8.500.000.
- Dibayarkan perusahaan: 2% x Rp 8.500.000 = Rp 170.000
- Dibayarkan oleh karyawan: 1% x Rp 8.500.000 = Rp 85.000
- Total iuran JP: Rp 255.000 per bulan
Tabel Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan | BPJS Kesehatan |
---|---|
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) Menurut PP Nomor 44 Tahun 2015, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK didasarkan pada kelompok tingkat risiko pekerjaan, sebagai berikut: – Kelompok I: 0,24% dari upah yang dilaporkan untuk tingkat risiko sangat rendah – Kelompok II: 0,54% untuk tingkat risiko rendah – Kelompok III: 0,89% untuk tingkat risiko sedang – Kelompok IV: 1,27% untuk tingkat risiko tinggi – Kelompok V: 1,74% untuk tingkat risiko sangat tinggi *Iuran JKK ditanggung oleh perusahaan dan sudah termasuk komposisi iuran untuk JKP | Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah adalah 5% dari gaji atau upah per bulan. – 4% ditanggung oleh perusahaan – 1% ditanggung oleh karyawan Karyawan yang terdaftar BPJS Kesehatan Perusahaan termasuk kedalam kriteria PPU atau Peserta Penerima Upah. Untuk besaran iuran BPJS Kesehatan bagi PPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan beberapa perubahan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Ketentuan perhitungan BPJS Kesehatan Perusahaan: – Iuran bagi peserta PPU yaitu sebesar 5% dari gaji per bulan dengan ketentuan 4% ditanggung oleh Perusahaan dan 1% ditanggung oleh karyawan – Iuran 5% ini sudah mencakup 5 anggota keluarga, yang terdiri dari karyawan itu sendiri, Suami/Istri sah, dan maksimal 3 orang anak. – Batas paling tinggi gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU yaitu sebesar Rp 12.000.000 – Batas paling rendah gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU adalah UMK/UMP – Gaji yang dimaksud dalam perhitungan iuran BPJS kesehatan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap – Iuran BPJS Kesehatan perusahaan akan dibayarkan oleh perusahaan. |
JKM (Jaminan Kematian) Tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. – Besar iuran 0,3% dari upah yang dilaporkan dan ditanggung oleh perusahaan (sudah termasuk komposisi iuran untuk JKP) | |
JHT (Jaminan Hari Tua) Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. – 2% ditanggung oleh pekerja – 3,7% ditanggung oleh perusahaan | |
JP (Jaminan Pensiun) Tertuang di dalam PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun – 1% ditanggung oleh pekerja – 2% ditanggung oleh perusahaan *Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan iuran JP adalah Rp 10.042.300 (Maret 2024). Setiap tahunnya besaran manfaat pensiun dan besaran upah tertinggi akan berubah mengikuti tingkat inflasi umum. | |
JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) Tertuang di dalam PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 0,46% dari upah perbulan Pekerja, dengan ketentuan: – 0,22% dari Upah sebulan, ditanggung oleh Pemerintah Pusat; – 0,14% dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKK; dan – 0,10% dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKM. |
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mencairkan BPJS JHT
Kesimpulan
Memahami perhitungan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu dalam merencanakan keuangan. Setiap karyawan wajib mengetahui perhitungan ini agar dapat mengontrol iuran yang dibayarkan dan memanfaatkan fasilitas BPJS sesuai haknya.