Ketenagakerjaan di Indonesia diatur oleh berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari karyawan maupun pemberi kerja. Salah satu topik yang sering menjadi perdebatan adalah apakah karyawan kontrak berhak mendapatkan pesangon ketika mereka di-PHK. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hak-hak karyawan kontrak terkait pesangon berdasarkan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Daftar Isi
Pengertian Karyawan Kontrak dan PHK
Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak adalah karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Perjanjian ini bersifat sementara dan memiliki jangka waktu tertentu yang disepakati antara karyawan dan pemberi kerja. Karyawan kontrak biasanya dipekerjakan untuk proyek-proyek tertentu atau pekerjaan yang sifatnya sementara.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PHK adalah pemutusan hubungan kerja antara karyawan dan pemberi kerja. PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk efisiensi perusahaan, pelanggaran disiplin, atau habisnya masa kontrak kerja.
Regulasi Hukum Terkait Pesangon di Indonesia
Undang-Undang Ketenagakerjaan
Di Indonesia, hak-hak karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Ketenagakerjaan mengatur hak-hak dasar karyawan, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja adalah salah satu peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang memberikan pedoman lebih rinci mengenai ketenagakerjaan, termasuk ketentuan mengenai PKWT.
Hak Pesangon bagi Karyawan Kontrak
Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021, karyawan kontrak memiliki hak-hak tertentu saat masa kerja mereka berakhir. Namun, hak-hak ini berbeda dengan karyawan tetap. Berikut adalah penjelasan mengenai hak pesangon bagi karyawan kontrak:
1. Berakhirnya PKWT
Ketika PKWT berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian, karyawan kontrak tidak berhak mendapatkan pesangon seperti karyawan tetap. Namun, mereka berhak mendapatkan uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja mereka. Kompensasi ini sebesar 1 (satu) bulan upah untuk setiap tahun masa kerja.
2. Pemutusan Sebelum Waktu
Jika pemberi kerja memutuskan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir tanpa alasan yang dibenarkan oleh undang-undang, karyawan kontrak berhak mendapatkan sisa upah hingga akhir kontrak serta kompensasi tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mempermudah menghitung pesangon kamu bisa menggunakan kalkulator perhitungan pesangon di sini.
3. Pemutusan Karena Alasan Khusus
Dalam beberapa kasus, seperti pelanggaran berat atau ketidakmampuan karyawan untuk melanjutkan pekerjaan karena alasan kesehatan, PHK dapat dilakukan tanpa kewajiban pemberi kerja untuk membayar pesangon atau kompensasi tambahan.
4. Uang Penghargaan Masa Kerja
Selain uang kompensasi, karyawan kontrak juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja apabila mereka telah bekerja selama periode tertentu dan kontrak mereka tidak diperpanjang. Besarnya uang penghargaan ini diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.