Dalam dunia kerja, istilah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) sering muncul. Memahami perbedaan antara kedua jenis perjanjian kerja ini penting, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Artikel ini akan membahas perbedaan antara PKWT dan PKWTT dari berbagai aspek, termasuk definisi, jenis pekerjaan, durasi perjanjian, masa percobaan, dan hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Daftar Isi
1. Secara Definisi
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu):
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Secara awam, PKWT dikenal sebagai karyawan kontrak. Perjanjian ini biasanya digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau proyek tertentu yang memiliki jangka waktu jelas.
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu):
PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Secara awam, PKWTT dikenal sebagai karyawan tetap. Pekerja dengan perjanjian ini diharapkan untuk bekerja dalam jangka waktu yang tidak ditentukan, dengan komitmen jangka panjang antara pekerja dan pengusaha.
2. Jenis Pekerjaan
PKWT (Karyawan Kontrak):
PKWT hanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang sifatnya tidak tetap atau sementara. Secara umum, ada lima jenis pekerjaan yang boleh dilakukan dengan PKWT:
- Pekerjaan yang selesai tidak lama: Pekerjaan yang memiliki jangka waktu singkat, misalnya proyek jangka pendek.
- Pekerjaan yang bersifat musiman: Pekerjaan yang tergantung pada musim tertentu, seperti pekerjaan di sektor pertanian atau pariwisata.
- Pekerjaan yang terkait produk baru: Pekerjaan yang muncul karena adanya produk atau layanan baru yang belum diketahui prospeknya.
- Pekerjaan yang sekali selesai: Pekerjaan yang hanya perlu dilakukan sekali, seperti renovasi gedung.
- Pekerjaan yang sementara sifatnya (harian): Pekerjaan yang dilakukan secara tidak terus-menerus, kurang dari 21 hari dalam sebulan.
PKWTT (Karyawan Tetap):
PKWTT digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan. Pekerja dengan PKWTT biasanya mengisi posisi yang membutuhkan keberlanjutan dan stabilitas dalam jangka panjang.
3. Durasi Perjanjian Kerja
PKWT:
Durasi PKWT diatur sebagai berikut:
- Pekerjaan yang selesai tidak lama: Maksimal 5 tahun.
- Pekerjaan yang bersifat musiman: Maksimal 5 tahun.
- Pekerjaan yang terkait produk baru: Maksimal 5 tahun.
- Pekerjaan yang sekali selesai: Sesuai dengan selesainya pekerjaan.
- Pekerjaan yang sementara sifatnya (harian): Kurang dari 21 hari dalam sebulan.
PKWTT:
PKWTT tidak memiliki batas waktu atau durasi. Pekerja di bawah PKWTT bekerja tanpa batasan waktu tertentu, dengan harapan adanya hubungan kerja yang berkelanjutan.
4. Masa Percobaan
PKWT:
PKWT tidak boleh mencantumkan masa percobaan. Jika ada ketentuan masa percobaan dalam PKWT, maka ketentuan tersebut batal demi hukum, dan masa kerja tetap dihitung dari awal perjanjian kerja.
PKWTT:
PKWTT boleh mencantumkan masa percobaan, meskipun tidak wajib. Masa percobaan maksimal adalah 3 bulan dan harus dicantumkan dalam perjanjian kerja PKWTT.
5. Hak Atas PHK
PKWT:
Jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan dengan PKWT, hak yang diperoleh adalah:
- Uang kompensasi: Dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan durasi kerja yang telah dilakukan.
- Uang ganti rugi/Uang penalti: Dibayarkan oleh pihak yang melakukan PHK.
PKWTT:
Untuk karyawan dengan PKWTT, hak yang diperoleh saat PHK adalah:
- Uang pesangon: Sesuai dengan masa kerja dan alasan PHK.
- Uang penghargaan masa kerja: Diberikan sesuai dengan lamanya bekerja.
- Uang penggantian hak: Misalnya penggantian sisa cuti yang belum diambil.
- Uang pisah: Jika diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Baca juga: 5 Pertanyaan yang Selalu Ditanyakan Saat Interview Kerja
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara PKWT dan PKWTT sangat penting bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha. PKWT cocok untuk pekerjaan yang sifatnya sementara dan memiliki durasi terbatas, sementara PKWTT lebih sesuai untuk pekerjaan yang membutuhkan komitmen jangka panjang. Mengetahui hak dan kewajiban yang menyertai masing-masing jenis perjanjian kerja dapat membantu menghindari kesalahpahaman dan memastikan hubungan kerja yang harmonis dan produktif.