Bekerja di luar negeri seringkali menjadi impian banyak orang. Selain penghasilan yang lebih baik, aturan kerja di beberapa negara memang dirancang untuk memberikan kenyamanan dan keseimbangan hidup bagi karyawan. Berbeda dengan Indonesia, yang masih menerapkan jam kerja 8 jam sehari dengan 5 atau 6 hari kerja per minggu, beberapa negara sudah mulai mengadopsi kebijakan kerja fleksibel yang membuat karyawan lebih produktif dan bahagia. Berikut ini adalah 6 aturan kerja dari luar negeri yang bikin iri dan bisa menjadi inspirasi!
Daftar Isi
1. Tokyo: Kerja 4 Hari Seminggu
Tokyo, Jepang, terkenal sebagai kota dengan etos kerja tinggi. Namun, demi meningkatkan keseimbangan hidup dan produktivitas karyawan, pemerintah Tokyo akan menerapkan kebijakan kerja 4 hari dalam seminggu mulai April 2025. Dengan aturan ini, karyawan hanya bekerja selama 4 hari tetapi tetap menerima gaji penuh.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kelelahan, meningkatkan kebahagiaan karyawan, dan mendorong produktivitas jangka panjang. Selain itu, perusahaan diharapkan dapat menarik lebih banyak talenta muda yang mendambakan work-life balance.
2. Swedia: Jam Kerja Lebih Singkat
Swedia dikenal sebagai salah satu negara dengan lingkungan kerja terbaik. Salah satu aturan paling menarik adalah jam kerja yang lebih singkat. Banyak perusahaan di Swedia menerapkan jam kerja hanya 6 jam sehari dengan hasil yang tetap optimal.
Selain itu, para karyawan di Swedia juga mendapatkan waktu istirahat yang lebih lama, sekitar 1-2 jam untuk makan siang dan beristirahat. Dengan aturan ini, karyawan lebih segar, produktif, dan memiliki energi untuk menjalani aktivitas lainnya di luar pekerjaan.
3. Perancis: Hak untuk ‘Disconnect’ Setelah Jam Kerja
Di era digital, banyak pekerja merasa terbebani dengan tuntutan untuk selalu terhubung. Namun, Perancis memiliki kebijakan hak untuk ‘disconnect’. Aturan ini memberi hak kepada karyawan untuk tidak merespons email, panggilan, atau pesan kerja di luar jam kerja.
Kebijakan ini dibuat untuk mencegah stres berlebih dan memastikan karyawan dapat menikmati waktu istirahat mereka dengan tenang. Dengan begitu, produktivitas karyawan akan lebih terjaga ketika kembali bekerja.
4. Denmark: Cuti Orang Tua yang Fleksibel
Denmark merupakan negara yang sangat ramah keluarga. Pemerintah Denmark memberikan hak cuti orang tua hingga 52 minggu dengan gaji yang sebagian besar tetap dibayar. Menariknya, hak cuti ini bisa dibagi antara ayah dan ibu sesuai kebutuhan keluarga.
Aturan ini memungkinkan orang tua untuk merawat anak yang baru lahir dengan lebih tenang. Kebijakan ini juga berkontribusi pada kesejahteraan keluarga dan kebahagiaan karyawan.
5. Jerman: Total Cuti Tahunan yang Panjang
Di Jerman, aturan mengenai jam kerja memang mirip dengan Indonesia, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam seminggu. Namun, yang membuat Jerman lebih unggul adalah kebijakan total cuti tahunan yang diberikan kepada karyawan.
Setiap karyawan di Jerman berhak mendapatkan minimal 20 hari libur tahunan yang diatur oleh undang-undang. Bahkan, banyak perusahaan yang memberikan tambahan cuti hingga 30 hari per tahun. Dengan adanya waktu libur yang cukup panjang, karyawan bisa menikmati waktu berkualitas bersama keluarga, berlibur, atau sekadar beristirahat.
6. Belanda: Fleksibilitas Kerja Tinggi
Belanda menawarkan kebebasan yang lebih tinggi dalam pengaturan jam kerja. Karyawan memiliki hak untuk meminta jam kerja fleksibel atau bekerja dari rumah. Hak ini diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja minimal 6 bulan di sebuah perusahaan.
Kebijakan ini memungkinkan karyawan untuk lebih mudah menyeimbangkan pekerjaan dan kehidupan pribadi. Dengan fleksibilitas seperti ini, tingkat kepuasan dan produktivitas karyawan di Belanda sangat tinggi.
Bagaimana dengan Indonesia?
Di Indonesia, kebijakan kerja masih mengikuti aturan standar, yaitu 8 jam kerja sehari dan 40 jam seminggu. Meskipun beberapa perusahaan swasta mulai menerapkan fleksibilitas kerja seperti work from home atau jam kerja fleksibel, penerapannya belum merata. Selain itu, kebijakan cuti dan waktu istirahat di Indonesia umumnya lebih terbatas dibandingkan dengan negara-negara di atas.
Baca juga: Aturan Tak Tertulis di Tempat Kerja yang Perlu Kamu Tahu
Penutup
Aturan kerja di luar negeri seperti Jepang, Swedia, Perancis, Denmark, Jerman, dan Belanda menunjukkan bahwa keseimbangan hidup dan pekerjaan bisa berjalan beriringan. Dengan kebijakan yang mengutamakan kebahagiaan karyawan, produktivitas dan loyalitas karyawan pun meningkat.
Meskipun di Indonesia belum banyak kebijakan seperti ini, beberapa perusahaan sudah mulai melangkah ke arah yang lebih fleksibel. Semoga inspirasi dari negara-negara ini bisa menjadi motivasi bagi perusahaan dan pemerintah untuk terus memperbaiki aturan kerja demi kesejahteraan karyawan di masa depan!