Baru-baru ini, media sosial X ramai dengan kalimat “Belom apa-apa udah nanyain gaji”. Mereka membicarakan tentang kandidat yang nanyain gaji saat atau bahkan sebelum wawancara. Fenomena ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Ada yang menganggap ini wajar, sementara yang lain merasa hal ini tidak pantas. Namun, bagaimana kita memandang fenomena ini dari sudut pandang hukum?
Mulai November 2023, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja. Perpres ini mengatur kewajiban bagi setiap pemberi kerja untuk melaporkan lowongan kerja kepada pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan ketepatan informasi mengenai lowongan kerja serta memudahkan pencari kerja dalam mencari pekerjaan.
Daftar Isi
Poin-Poin Penting Perpres Nomor 57 Tahun 2023
Berikut adalah beberapa poin penting dari Perpres Nomor 57 Tahun 2023:
- Kewajiban Melapor: Pemberi kerja wajib melaporkan lowongan kerja kepada pemerintah melalui aplikasi atau portal yang disediakan.
- Cakupan Lowongan: Lowongan kerja yang harus dilaporkan meliputi lowongan kerja yang tersedia di seluruh wilayah Indonesia, baik dari perusahaan dalam negeri maupun asing.
- Informasi Wajib Dilaporkan: Jenis pekerjaan, kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan gaji.
- Sanksi: Pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan kerja dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau pencabutan izin usaha.
- Mulai Berlaku: Perpres ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
Fokus pada Informasi Gaji
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah kewajiban melaporkan gaji dalam informasi lowongan kerja. Ini berarti bahwa pemberi kerja harus menyertakan informasi gaji dalam setiap lowongan yang dilaporkan. Dengan adanya aturan ini, kandidat memiliki hak untuk mengetahui besaran gaji yang ditawarkan sebelum mereka melamar atau mengikuti proses wawancara.
Mengapa Menanyakan Gaji Itu Sah-Sah Saja?
Menanyakan gaji di awal proses rekrutmen sebenarnya sah-sah saja dan bisa dianggap sebagai langkah bijak. Berikut beberapa alasan mengapa hal ini penting:
- Efisiensi Waktu: Menanyakan gaji di awal bisa menghemat waktu baik bagi kandidat maupun pemberi kerja. Jika gaji yang ditawarkan tidak sesuai dengan ekspektasi kandidat, proses rekrutmen bisa dihentikan lebih awal, menghindari pemborosan waktu untuk kedua belah pihak.
- Transparansi: Dengan adanya kewajiban melaporkan gaji di lowongan kerja, diharapkan proses rekrutmen menjadi lebih transparan. Kandidat bisa membuat keputusan yang lebih baik berdasarkan informasi yang lengkap dan akurat.
- Kesesuaian dengan Perpres: Menanyakan gaji sebenarnya sejalan dengan semangat Perpres Nomor 57 Tahun 2023 yang mengedepankan transparansi informasi. Jika informasi gaji sudah harus dilaporkan dalam lowongan, maka tidak ada salahnya bagi kandidat untuk menanyakannya secara langsung.
Mengapa Transparansi Gaji Penting?
Transparansi mengenai gaji memiliki beberapa keuntungan:
- Mengurangi Ketidakpastian: Kandidat yang tahu gaji yang ditawarkan sejak awal tidak akan merasa ragu-ragu atau was-was mengenai prospek pekerjaan tersebut.
- Menarik Kandidat yang Tepat: Informasi gaji yang jelas bisa menarik kandidat yang memang sesuai dengan anggaran perusahaan, sehingga proses seleksi bisa lebih efektif.
- Meningkatkan Kepercayaan: Transparansi gaji bisa meningkatkan kepercayaan kandidat terhadap perusahaan, menunjukkan bahwa perusahaan tersebut jujur dan terbuka.
Baca juga: Apakah Harus Memberikan Slip Gaji Ketika Interview?
Kesimpulan
Fenomena kandidat yang nanyain gaji di awal proses rekrutmen bisa dipahami dan bahkan didukung oleh regulasi baru, yakni Perpres Nomor 57 Tahun 2023. Dengan adanya kewajiban bagi pemberi kerja untuk melaporkan informasi gaji dalam lowongan kerja, menanyakan gaji bukan lagi hal yang tabu atau tidak pantas. Justru, ini bisa menjadi langkah efisiensi dan transparansi yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Jadi, tidak ada salahnya jika kandidat menanyakan gaji sejak awal untuk memastikan kesesuaian dengan ekspektasi dan kebutuhan mereka.