Lembur atau overtime adalah bekerja di luar jam kerja yang ditetapkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Di Indonesia, ketentuan mengenai waktu kerja diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ada juga peraturan terbaru dalam PP No. 35 Tahun 2021, yang merupakan penjabaran dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Umumnya, waktu kerja normal adalah 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Untuk 6 hari kerja, waktu normal adalah 7 jam sehari atau 40 jam seminggu. Jika seorang karyawan bekerja melebihi jam kerja tersebut, waktu ekstra ini bisa dihitung sebagai lembur.
Namun, tidak semua kelebihan waktu kerja bisa dianggap lembur. Lembur harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan. Selain itu, lembur juga harus dilakukan sesuai aturan pemerintah. Mari kita bahas lebih lanjut tentang ketentuan lembur dan cara menghitungnya.
Daftar Isi
Syarat Kerja Lembur
Menurut peraturan ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kerja bisa dianggap sebagai lembur:
- Adanya Perintah dari Atasan: Lembur hanya bisa dilakukan atas perintah langsung dari pengusaha atau atasan. Perintah ini bisa disampaikan secara tertulis atau melalui media digital.
- Kesepakatan dengan Karyawan: Lembur juga harus disetujui oleh karyawan yang bersangkutan. Persetujuan ini biasanya dituangkan dalam Surat Perintah Lembur (SPL) atau form lembur. Form ini memuat daftar nama karyawan yang lembur dan durasi waktunya.
- Mematuhi Batas Waktu Lembur: Ada batas maksimal untuk waktu lembur yang ditetapkan oleh UU Cipta Kerja. Batas ini adalah 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Untuk lembur di hari libur, maksimal waktu lembur adalah 11 jam untuk 6 hari kerja. Untuk 5 hari kerja, batasnya adalah 12 jam.
Hak dan Kewajiban dalam Lembur
Ketika karyawan melakukan kerja lembur, pengusaha harus memenuhi beberapa hak karyawan, yaitu:
- Membayar Upah Lembur: Pengusaha wajib membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan Waktu Istirahat yang Cukup: Pengusaha harus memberikan waktu istirahat yang cukup bagi karyawan yang lembur.
- Memberikan Makanan dan Minuman: Jika lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih, pengusaha wajib memberikan makanan dan minuman. Makanan dan minuman tersebut harus mengandung minimal 1.400 kilo kalori.
Jika pengusaha tidak membayar upah lembur, mereka dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi ini berupa kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan. Selain itu, ada juga denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta, seperti diatur dalam UU Cipta Kerja.
Cara Menghitung Upah Lembur
Untuk menghitung upah lembur, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 31. Berikut adalah cara perhitungannya:
1. Menghitung Upah Sejam:
- Upah sejam = 1/173 x Upah sebulan. Angka 173 berasal dari total jam kerja karyawan dalam sebulan. Ini berdasarkan asumsi 40 jam kerja per minggu dikalikan dengan rata-rata minggu dalam satu bulan, yaitu 4,33 minggu. Jadi, 40 jam x 4,33 minggu = 173,2 jam, yang kemudian dibulatkan menjadi 173 jam.
2. Upah Lembur untuk Karyawan Tetap:
- Upah lembur dihitung berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap.
- Untuk karyawan yang bekerja pada hari kerja, jam lembur pertama dihitung 1,5 kali upah sejam. Untuk jam lembur berikutnya dihitung 2 kali upah sejam.
- Misalnya, jika upah per bulan karyawan adalah Rp5.000.000, maka upah sejam adalah (1/173) x Rp5.000.000 = Rp28.902. Jadi, upah lembur untuk satu jam pertama adalah 1,5 x Rp28.902 = Rp43.353, dan jam kedua serta seterusnya adalah 2 x Rp28.902 = Rp57.804.
3. Upah Lembur untuk Karyawan Harian:
- Untuk karyawan harian, perlu menghitung upah sebulan terlebih dahulu:
- Untuk 6 hari kerja, upah sebulan = 25 x upah sehari.
- Untuk 5 hari kerja, upah sebulan = 21 x upah sehari.
- Setelah mendapatkan upah sebulan, upah lembur bisa dihitung dengan rumus yang sama seperti karyawan tetap.
Untuk mempermudah perhitungan upah lembur kamu bisa menggunakan kalkulator yang telah saya buat di Kalkulator Perhitungan Upah Lembur.
Mengapa Upah Sejam Menggunakan Angka 173?
Angka 173 digunakan untuk menghitung upah lembur per jam karena ini adalah hasil dari total jam kerja normal dalam sebulan. Jam kerja normal dihitung dengan asumsi 40 jam per minggu dikalikan dengan rata-rata jumlah minggu dalam satu bulan, yaitu 4,33 minggu. Ini memberikan gambaran yang akurat untuk menentukan kompensasi yang tepat bagi karyawan yang bekerja lebih dari jam kerja normal.
Baca juga: HRD: Apakah Anda Bersedia Bekerja Lembur Jika Dibutuhkan?
Kesimpulan
Memahami cara menghitung lembur sangat penting bagi karyawan dan pengusaha. Ini membantu memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menghindari konflik di tempat kerja. Dengan mengikuti panduan di atas, perusahaan dapat memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban mereka terhadap karyawan. Karyawan juga dapat memahami hak mereka terkait upah lembur. Pastikan untuk selalu merujuk pada peraturan terbaru dan berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan jika ada ketidakjelasan.