Dalam dunia kerja, tidak jarang terjadi situasi di mana karyawan merasa dipaksa untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya oleh perusahaan. Hal ini menjadi permasalahan yang cukup serius, karena ini adalah trik yang dilakukan perusahaan agar tidak memberikan hak pesangon atau kompensasi untuk karyawannya. Penting bagi setiap karyawan untuk memahami hak-haknya agar tidak dirugikan dalam situasi seperti ini.
Daftar Isi
Pentingnya Memahami Perjanjian Kerja
Sebelum menandatangani perjanjian kerja, baik itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), calon karyawan harus benar-benar memahami isi dari perjanjian tersebut. Perjanjian ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan dokumen yang mengatur hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Kesalahan dalam memahami atau meremehkan isi perjanjian dapat berujung pada kerugian di kemudian hari.
Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang Sah
Perusahaan tidak bisa serta-merta memutuskan hubungan kerja dengan karyawan tanpa mengikuti prosedur yang telah diatur oleh hukum. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 36 huruf k, pemutusan hubungan kerja harus didahului dengan pemberian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Setiap Surat Peringatan memiliki masa berlaku maksimal enam bulan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Hak Karyawan dalam Situasi Paksaan Resign
Jika perusahaan mencoba memaksa karyawan untuk resign tanpa adanya pelanggaran berat yang dilakukan, karyawan memiliki hak untuk menolak paksaan tersebut. Hal ini diatur dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 81 angka 45 yang mengubah Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Pasal 36 huruf i.
Resign adalah hak yang dijamin undang-undang, dan karyawan dapat mengajukan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Selain itu, karyawan tidak boleh terikat dalam ikatan dinas dan harus tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Kompensasi dan Ganti Rugi untuk Karyawan yang Dipaksa Resign
Dalam situasi di mana karyawan dipaksa untuk resign, perusahaan diwajibkan memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada karyawan tersebut. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 62, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.
Selain itu, PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (3) menyebutkan bahwa uang kompensasi harus diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.
Hak Karyawan yang Dipaksa Resign
Perusahaan tidak dapat hanya memberikan satu bulan gaji sebagai kompensasi kepada karyawan yang dipaksa resign. Karyawan berhak menerima:
- Gaji satu bulan selama bekerja.
- Ganti rugi sisa kontrak sesuai dengan jumlah bulan yang tersisa dalam kontrak.
- Kompensasi sebesar 1/12 dari gaji per bulan.
Baca juga: Apakah Karyawan Kontrak Mendapatkan Pesangon Ketika di PHK?
Kesimpulan
Karyawan yang dipaksa resign oleh perusahaan memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Penting bagi setiap karyawan untuk memahami isi perjanjian kerja. Serta mengetahui hak-hak mereka agar tidak dirugikan dalam situasi yang tidak menguntungkan. Dengan pemahaman yang tepat, karyawan dapat melindungi diri mereka dan memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.