UU Cipta Kerja yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2023 membawa sejumlah perubahan penting yang wajib dipahami oleh para HRD. Sebagai bagian dari manajemen sumber daya manusia, HRD memegang peran krusial dalam memastikan bahwa hak dan kewajiban pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut adalah poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja yang perlu diperhatikan:
Daftar Isi
1. Pengupahan
Pengaturan pengupahan dalam UU Cipta Kerja tercantum pada Bab IV Pasal 81 Angka 27. Aturan ini menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan untuk menjamin hak tersebut, yang mencakup:
- Upah Minimum: Upah minimum ditetapkan pemerintah sebagai batas bawah, yang wajib dipatuhi oleh perusahaan.
- Struktur dan Skala Upah: Perusahaan diwajibkan menyusun struktur upah yang transparan dan adil.
- Upah Kerja Lembur: Karyawan berhak atas tambahan upah jika bekerja melebihi jam kerja reguler.
- Upah untuk Ketidakhadiran: Termasuk ketika karyawan tidak bekerja karena alasan tertentu yang sah.
- Bentuk dan Cara Pembayaran: Harus jelas, baik secara tunai, transfer bank, maupun cara lain yang disepakati.
- Komponen Tambahan Upah: Misalnya tunjangan, bonus, atau hal-hal lain yang dihitung bersama upah.
- Upah sebagai Dasar Hak Lain: Upah digunakan sebagai patokan untuk perhitungan hak seperti THR dan pensiun.
💡 HRD perlu memahami detail ini agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pekerja maupun perusahaan.
2. Perjanjian Kerja dan Status Karyawan
Kontrak kerja menjadi dokumen penting yang menjelaskan hubungan antara karyawan dan perusahaan. UU No 6 Tahun 2023 Pasal 81 Angka 12-16 mengatur jenis perjanjian kerja berikut:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Umumnya untuk karyawan kontrak dengan durasi tertentu.
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Untuk karyawan tetap tanpa batas waktu kerja.
- Perjanjian Kerja Harian: Biasanya untuk pekerjaan bersifat sementara atau harian.
- Outsourcing (Alih Daya): Pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.
📋 HRD harus memastikan isi kontrak mematuhi UU serta memberi pemahaman yang jelas kepada karyawan tentang status hubungan kerja mereka.
Baca juga: Ini Perbedaan PKWT dengan PKWTT
3. Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
Jam kerja menjadi salah satu aspek yang diatur secara ketat dalam UU No 6 Tahun 2023 Pasal 81 Angka 23. Ketentuan waktu kerja meliputi:
- 6 Hari Kerja: 7 jam sehari dengan total 40 jam per minggu.
- 5 Hari Kerja: 8 jam sehari dengan total 40 jam per minggu.
Perusahaan juga wajib memberikan waktu istirahat yang cukup, baik dalam bentuk istirahat harian maupun libur mingguan. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan karyawan.
🔑 Memastikan kepatuhan terhadap aturan ini membantu mencegah kelelahan kerja dan meningkatkan produktivitas.
4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan berdasarkan 15 alasan yang sah sesuai Pasal 81 Angka 45. Di sisi lain, pengusaha tidak boleh melakukan PHK dengan 10 jenis alasan yang disebutkan dalam Pasal 81 Angka 43.
Selain itu, perusahaan wajib memberikan hak kepada karyawan yang di-PHK, berupa:
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang Pisah
- Uang Penggantian Hak
Prosedur dan perhitungan hak karyawan PHK diatur lebih lanjut dalam PP No 35 Tahun 2021.
💡 HRD perlu memahami mekanisme PHK ini untuk memastikan kepatuhan hukum dan menghindari konflik dengan karyawan.
Coba Aplikasi: Kalkulator Perhitungan Pesangon
Download UU Cipta Kerja Terbaru
Berikut file lengkapnya yang bisa rekan-rekan baca disini.
Kesimpulan
Memahami poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja sangat penting bagi HRD untuk memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi. Mulai dari pengupahan, kontrak kerja, waktu kerja, hingga prosedur PHK, semua diatur dengan jelas untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dengan kepatuhan terhadap aturan ini, perusahaan tidak hanya dapat menghindari masalah hukum, tetapi juga menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan produktif. 🚀